Sembilan Obyek Pajak di Jatinegara Dipasang Stiker
Jajaran Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Jatinegara, Rabu (25/9), melakukan penempelan stiker terhadap sembiln obyek pajak yang belum menunaikan kewajibannya.
" Ini salah satu upaya kami dalam menegur para penunggak pajak di Jakarta."
Kepala UP3D Kecamatan Jatinegara, Raden Bayu Nugroho mengatakan, sebelum dilakukan tindakan penempelan stiker penunggak pajak pihaknya sudah menempuh jalan persuasif dengan teguran lisan dan tertulis. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tersebut tidak menghiraukan.
"Ini salah satu upaya kami menegur para penunggak pajak di Jakarta. Sudah menjadi kewajiban wajib ajak untuk membayar pajaknya tepat waktu," ujarnya Bayu.
Provinsi DKI Raih Penghargaan TP2DD dan Program Unggulan Terbaik 2024Dijelaskan Bayu, total ada 27 wajib pajak yang belum membayar kewajibannya sejak tahun 2005 hingga 2024. Terhadap 27 obyek pajak ini pihaknya melakukan penempelan stiker secara bertahap, mulai Selasa (24/9) kemarin hingga Kamis (26/9) besok.
"Setiap hari kita sasar sembilan obyek pajak dipasang stiker, sejak Selasa kemarin hingga Kamis besok," katanya.
Menurut Bayu, sasaran penindakan bukan hanya terhadap pajak reklame namun juga ada obyek lainnya, Seperti hotel, pajak air tanah, PBB dan lainnya.
Kasubag TU UP3D Kecamatan Jatinegara,Lily Marliasari Thurmudhy menambahkan, dari sembilan lokasi yang disasar hari ini masing-masing berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jalan Panti Asuhan Timur, Jalan Cipinang Cempedak, Jalan Otista Raya, Jalan Cawang Baru, Jalan Jatinegara Barat dan MT Haryono Square di Jalan Otista Raya.
Disebutkan Lily, besar tunggakan dari wajib pajak ini bervariasi antara Rp 2 hingga 527 juta.
"DIharapkan ini dapat memberikan efek jera dan mereka mau membayar pajak. Jika masih bandel, akan kita lakukan pemanggilan," tukasnya.